Submit Template
Adventure Time - Penguin

    Kamis, 13 November 2014

    Pelapisan Sosial & Kesamaan Derajat


    Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat). Definisi sistematik antara lain dikemukakan oleh Pitirim A. Sorokin bahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata sosial. P.J. Bouman menggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan. Istilah stand juga dipakai oleh Max Weber.

    Dasar-dasar pembentukan pelapisan sosial diantaranya yaitu :
    > Ukuran kekayaan
    > Ukuran kekuasaan dan wewenang
    > Ukuran kehormatan
    > Ukuran ilmu pengetahuan

    KESAMAAN DERAJAT
    Sebagai warga negara Indonesia, tidak dipungkiri adanaya kesamaan derajat antar rakyaknya, hal itu sudah tercantum jelas dalam UUD 1945 dalam pasal ..
    1. Pasal 27 • ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemenrintahan
    • ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
    2. Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
    3. Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara
    4. Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran.

    Contoh kasus Pelapisan sosial dan Kesamaan derajat misalnya
    Kasus Ade Irma misalnya, setelah 2 tahun memperjuangkan haknya mendapatkan pelayanan kesehatan, oleh Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo baru bisa menerimanya. Walau keberhasilannya itu, harus dibayar mahal dengan nyawanya yang tidak tertolong. Ade, satu diantara sekian banyak pemilik sah kartu keluarga miskin yang ditolak keluhan kesehatannya oleh rumah sakit. Risma Alfian, bocah pasangan Suharsono (25) dan Siti Rohmah (24), sudah empat belas bulan tergolek lemah di atas tempat tidurnya. Kepalanya yang terus membesar membuat Risma tidak bisa bangun. Sejak umur satu bulan, Risma sudah divonis terkena hydrocephalus (kelebihan cairan di otak manusia sehingga kepala penderita semakin besar). Bidan tempatnya menerima imunisasi, meminta Risma segera menjalani operasi atas kelainan kepalanya itu. Operasi tidak serta merta bisa dilakukan lantaran butuh biaya yang begitu besar untuk mendanainya. Bahkan dengan memiliki kartu Gakin yang diperolehnya dengan susah payah, juga tidak mampu bisa membawa Risma dalam perawatan medis. Risma ditolak RSCM lantaran tidak indikasi untuk dirawat.

    Dari contoh kasus di atas dapat kita simpulkan bahwa Masyarakat kita sekarang ini tidak mampu berobat ke rumah sakit karena dirasakan biayanya sangat mahal. Pelayanan kesehatan bagi rakyat miskin yang diselenggarakan oleh pemerintah pun belum menjangkau keseluruhan masyarakat.

    Dari sekian banyak dokter spesialis di Indonesia, saya sangat yakin bahwa hanya segelintir persen yang benar-benar bisa diandalkan. Bobroknya moral dunia kedokteran sebenarnya sudah dimulai sejak awal proses bagaimana seseorang itu bisa masuk di fakultas kedokteran. Biaya kuliahnya aja udah selangit. Konon lagi mereka-mereka yang mengambil jalur ekstensi.

    Biayanya pasti lebih tinggi. Parahnya lagi bagi mereka yang berduit dan kuliah di kedokteran hanya untuk menjaga gengsi. Motivasi mahasiswanya juga berbeda-beda kan. Bayangin aja jika salah satu bidang paling vital di negeri ini, yaitu bidang kesehatan ditangani oleh lulusan fakultas kedokteran yang bermotivasi untuk mendapat ”duit”.

    Pantas saja begitu mahalnya harga kesehatan di Indonesia. Kebanyakan dari mereka (saya tidak mengatakan semua), membuka praktek dan menetapkan tarif mahal kepada pasiennya agar bisa ”balik modal”. Tanpa peduli apakah pasien itu kaya atau miskin. Ini bukan hanya pendapat saya, tapi ini adalah pendapat publik. Pasien hanya dijadikan komoditas untuk memperkaya dokter.
    Sumber :
    http://id.wikipedia.org/wiki/Orang_Indo
    http://www.indosiar.com/ragam/masyarakat-miskin-bakal-sulit-sehat_61938.html

    Minggu, 09 November 2014

    Warga Negara dan Negara


    Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti; warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara, sesama penduduk, orang setanah air, bawahan atau kaula. Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama negara. Ada istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu. Kewarganegaraan (citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara. istilah kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu :
    a. kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis, dan
    b. kewarganegaraan dalam arti formil dan materiil
    Yang menjadi warga Negara Indonesia ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang- undang (pasal 26 UUD 1945). Undang-undang yang mengatur tentang warga negara adalah UU No 12 th 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia. Asas–asas yang dipakai dalam UU ini adalah asas Isu Sanguinis, asas Ius Soli terbatas, asas kewarganegaraan tunggal dan asas kewarganegaraan ganda terbatas. Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban yang dimiliki negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga terhadap negara. Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara, kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah. Beberapa contoh hak negara adalah hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan , hak negara untuk dibela, hak negara untuk menguasai bumi air dan kekeyaan untuk kepentingan rakyat.

    Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan. Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain. Selain itu Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

    Contohnya Kewarganegaraan Republik Indonesia

    Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.

    Contoh Studi Kasus

    yaitu dalam hal perkawinan campuran antara negara asli indonesia dengan Negara Lain, dalam perundang-undangan di Indonesia, perkawinan campuran didefinisikan dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 57 : ”yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia”. Persoalan yang rentan dan sering timbul dalam perkawinan campuran adalah masalah kewarganegaraan anak. UU kewarganegaraan yang lama menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga anak yang lahir dari perkawinan campuran hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan, yang dalam UU tersebut ditentukan bahwa yang harus diikuti adalah kewarganegaraan ayahnya. Pengaturan ini menimbulkan persoalan apabila di kemudian hari perkawinan orang tua pecah, tentu ibu akan kesulitan mendapat pengasuhan anaknya yang warga negara asing. Definisi anak dalam pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah : “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”. Dengan demikian anak dapat dikategorikan sebagai subjek hukum yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Seseorang yang tidak cakap karena belum dewasa diwakili oleh orang tua atau walinya dalam melakukan perbuatan hukum. Anak yang lahir dari perkawinan campuran memiliki kemungkinan bahwa ayah ibunya memiliki kewarganegaraan yang berbeda sehingga tunduk pada dua yurisdiksi hukum yang berbeda. Berdasarkan UU Kewarganegaraan yang lama, anak hanya mengikuti kewarganegaraan ayahnya, namun berdasarkan UU Kewarganegaraan yang baru anak akan memiliki dua kewarganegaraan.
    Sumber :
    http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/01/pengertian-warga-negara/
    http://zahrinalia.wordpress.com/2012/12/03/contoh-studi-kasus-mengenai-warga-negara-dan-negara/

    Sabtu, 08 November 2014

    Tugas TOU 1 - PT Indosat Tbk


    PT Indosat Tbk

    Indosat adalah salah satu perusahaan penyedia jasa telekomunikasi dan jaringan telekomunikasi di Indonesia. Perusahaan ini menawarkan saluran komunikasi untuk pengguna telepon genggam dengan pilihan pra bayar maupun pascabayar dengan merek jual Matrix, Mentari dan IM3, jasa lainnya yang disediakan adalah saluran komunikasi via suara untuk telepon tetap (fixed) termasuk sambungan langsung internasional IDD (International Direct Dialing), serta jasa nirkabel dengan merk dagang StarOne. Perusahaan ini juga menyediakan layanan multimedia, internet, dan komunikasi data (MIDI= Multimedia, Internet & Data Communication Services)

    Sejarah berdirinya PT Indosat
    1967 : Indosat didirikan sebagai perusahaan penanaman modal asing pertama di Indonesia yang menyediakan layanan telekomunikasi internasional melalui satelit internasional.
    1980 : Indosat berkembang menjadi perusahaan telekomunikasi internasional pertama yang dibeli dan dimiliki 100% oleh Pemerintah Indonesia.
    1994 : Menjadi perusahaan public yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dan New York Stock Exchange. Pemerintah Indonesia dan publik masing-masing memiliki 65% saham dan 35% saham.
    2001 : Mengambil alih saham mayoritas Satelindo, operator selular dan SLI di Indonesia. Mendirikan PT Indosat Multimedia Mobile (IM3) sebagai pelopor jaringan GPRS dan layanan multimedia di Indonesia.
    2002 : Pemerintah Indonesia menjual 8,10% saham di Indosat kepada public dan selanjutnya menjual 41,94% kepada Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd. (STT). Selanjutnya pemerintah Indonesia memiliki 15,00%saham, STT memiliki 41,94% saham dan publik memiliki 43,06% saham Indosat.
    2003 : Bergabung dengan ketiga anak perusahaan,yaitu Satelindo, IM3 dan Bimagraha, untuk menjadi operator selular terkemuka di Indonesia.
    2006 : Meraih lisensi jaringan 3G dan memperkenalkan layanan 3,5G di Jakarta dan Surabaya.
    2008 : Saham Indosat secara tidak langsung diakuisisi oleh Qatar Telecom (Qtel) Q.S.C. (Qtel) melalui Indonesia Communications Limited (ICLM) dan Indonesia Communication Pte. Ltd. (ICLS) sejumlah 40,81%. Pemerintah Indonesia dan publik memiliki sisa saham masing-masing 14,29% dan 44,90%.
    2009 : Qtel membeli saham seri B sebanyak 24,19% dari publik sehingga menjadi pemegang saham mayoritas Indosat dengan kepemilikan sebesar 65%. Selanjutnya Indosat dimiliki oleh Qatar Telecom (Qtel) Q.S.C. (Qtel) atas nama Ooredoo Asia Pte. Ltd. (dahulu Qtel Asia Pte. Ltd. (65%), pemerintah Indonesia (14,29%) dan publik (20,71%). Indosat memperoleh lisensi tambahan frekuensi 3G dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan anak perusahaan, IM2, memenangkan tender untuk lisensi WiMAX yang diadakan pemerintah.
    2010 : Memulai transformasi menyeluruh untuk menjadi perusahaan yang lebih fokus dan efisien melalui restrukturisasi organisasi, modernisasi dan ekspansi jaringan selular, dan inisiatif-inisiatif mencapai keunggulan operasional.
    2012 : Momentum untuk maju sebagai organisasi berfokus pada pelanggan yang mencapai 58,5 juta pelanggan didukung oleh peningkatan jaringan serta innovasi produk yang berkelanjutan.
    2013 : Komersialisasi jaringan 3G Indosat di frekuensi 900MHz

    Visi, Misi & Nilai
    Untuk menjadi pilihan yang lebih disukai pelanggan untuk semua kebutuhan informasi dan komunikasi.
    Misi
    • Menyediakan dan mengembangkan inovatif dan produk berkualitas tinggi, layanan dan solusi yang menawarkan nilai terbaik kepada pelanggan kami.
    • Untuk terus meningkatkan nilai pemegang saham.
    • Untuk memberikan kualitas hidup yang lebih baik bagi para pemangku kepentingan.

    NILAI
    KEPERCAYAAN
    Berpikir positif, Bicara dan Dapat diandalkan.
    PERAWATAN
    Menunjukkan kepedulian, rasa hormat dan melayani seluruh hati.
    PASSION MENJADI YANG TERBAIK
    Berjuang untuk keunggulan melalui perbaikan terus-menerus dan perbaikan.
    CEPAT
    Cepat dalam pemecahan masalah, membuat keputusan, mengambil tindakan dan beradaptasi. semangat muda
    Energik, Dinamis dan Berani untuk mengganti driver.

    Struktur Organisasi

    bagan diatas adalah bagan dari struktur organisasi pada perusahaan indosat 1. Direktur Utama Tugasnya adalah jabatan yang ditunjuk dan memberi laporan kepada dewan direksi Board Of Director (BOD) dan Memimpin seluruh dewan atau komite eksekutif menawarkan visi dan imajinasi di tingkat tertinggi 2. Wakil dari direktur utama tugasnya adalah membantu direktur utama dalam menangani perusahaan 3. Direktur Marketing dan Direktur regional sales tugasnya adalah merencanakan , mengontrol dan mengkordinir proses penjualan dan pemasaran bersama S dan M supervisior (S) untuk mencapai target penjualan dan mengembangkan pasar secara efektif dan efisien 4. Direktur Network tugasnya melakukan jaringan-jaringan pada sinyal. Ciri-ciri Unsur dan Teori Organisasi

    Ciri-ciri Organisasi
    PT Indosat Tbk merupakan organisasi modern karena Indosat semakin lama kian berkembang. Indosat telah berkembang menjadi operator ICT ( Information Communication & Technology) dengan menyediakan layanan Indosat Business yang sesuai dengan kebutuhan pelanggan korporasi di segmen Large Business, Medium Business maupun Small Business. Indosat Business menerapkan World Class Service Quality Achievement ( WSQA ) sebagai acuan standar operasional untuk menjamin kenyamanan dan keamanan dalam berkomunikasi. Dengan berbagai sertifikasi seperti ISO 14001,OHSAS 18001 dsb, layanan Indosat Business akan menjadikan perusahaan Anda mampu bersaing di era global.

    Unsur-Unsur Organisasi
    PT Indosat Tbk memiliki banyak unsur dalam organisasinya terutama manusia, kerjasama, tujuan bersama, dan lingkungan. Banyaknya divisi-divisi yang ada mencerminkan unsur manusia didalamnya. Struktur organisasi perusahaan ini yang bersifat spesialis dan menyebar, menandakan kerjasama yang sangat erat dan saling berkaitan satu dengan yang lainnya sehingga dapat melancarkan perusahaan untuk mencapai visi dan misi serta tujuan bersama.

    Teori Organisasi
    PT Indosat Tbk menggunakan teori organisasi dari Teori Modern karena perusahaan ini untuk membangun dan mengembangkan telekomunikasi Internasional untuk meningkatkan hubungan kerjasama internasional dalam menunjang pembangunan nasional. Kekurangan fungsi suatu divisi, berarti pengurangan kualitas dan penurunan target dan strategi. Jadi para pegawainya harus cepat, teliti dalam bekerja untuk bersaing dengan perusahaan telekomunikasi lainnya.

    Macam Organisasi dari segi tujuan
    PT Indosat Tbk termasuk dalam kategori organisasi niaga karena perusahaan tersebut memiliki tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut yaitu memberikan pelayanan yang terbaik kepada pelanggannya. Indosat juga mengeluarkan program-program pilihan untuk pelanggan setianya contohnya :
    1 Indosat Promo, berisi informasi berbagai bonus dan penawaran istimewa
    2 Indosat Community, merupakan wadah komunikasi interaktif yang menghimpun pengguna kartu Indosat yang mempunyai beberapa jenis kesamaan misalnya sekolah, organisasi, hobby, pekerjaan dll. Dengan bergabung di Indosat Community, pelanggan akan mendapat kemudahan, dan keuntungan dalam berkomunikasi sesama anggota komunitas. Selain itu juga akan mendapatkan berbagai macam benefit istimewa.
    3 Forum iCity, forum untuk berbagai solusi antar anggota.

    Sumber: www.indosat.com

    Minggu, 02 November 2014

    Tugas 2 Pengantar Telematika


    1. Apa manfaat dan dampak negatif dari jaringan komputer sebagai media untuk mengakses layanan telematika, jelaskan!
    Beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari adanya jaringan komputer, antara lain sebagai berikut:

    Membagi sumber daya
    Jaringan komputer dapat dimanfaatkan sebagai sarana untuk membagi sumber daya yang ada. Sumber daya tersebut dapat berupa perlengkapan komputer, seperti printer, maupun sumber daya yang berupa data-data, file-file,dan program-program. Dengan adanya jaringan komputer maka sumber daya yang harus disediakan dapat dikurangi.

    Reliabilitas tinggi
    Jaringan komputer memungkinkan kita untuk mengkopykan data-data ke dua atau tiga komputer, bahkan lebih. Dengan demikian,apa bila salah satu komputer rusak dan data-data yang disimpan didalamnya hilang,kita masih dapat menggunakan data yang disimpan di komputer lain. Hal ini akan menguntungkan karena kita terhamabat, meskipun ada komputer yang rusak ataupun data-data yang hilang.

    Menghemat uang
    Dengan menggunakan jaringan,perusahaan dapat menghemat peralatan harus digunakan, misalnya printer. Dengan adanya jaringan komputer, satu buah printer dapat digunakan oleh beberapa orang, sehingga perusahaan tidak perlu membeli printer untuk setiap karyawan. Dengan demikian,jaringan komputer yang dibangun dapat menghemat biaya yang dikeluarkan.

    Sarana komunikasi
    Jaringan komputer dapat dimanfaatkan oleh perusahaan atau organisasi. Misalnya, ketika memberikan pengumuman rapat, pemimpin perusahaan tidak perlu mengirim surat kepada seluruh stafnya. Pemimpin perusahaan cukup mengirim undangan jaringan komputer yang ada.

    Dampak Negatif Jaringan Komputer :

    *) Peningkatan biaya untuk membangun jaringan.
    Ketika jaringan dalam sebuah perusahaan akan dibuat, diperlukan sejumlah anggaran tertentu, baik untuk konsultasi perencanaan, jasa pembangunan jaringan, dan juga pemeliharaan hardware dan software. Sedangkan bagi pengguna rumahan, biaya yang dibutuhkan relatif lebih kecil tetapi harus dipertimbangkan lebih matang agar jaringan yang dibuat tidak menimbulkan biaya tambahan (overhead) lagi, karena timbulnya beberapa masalah di kemudian hari.

    *) Diperlukan manajemen hardware dan administrasi sistem.
    Kadang-kadang, hal ini dianggap sepele dibandingkan proses implementasi. Padahal, jika terjadi kesalahan, bisa jadi sistem jaringan harus ditinjau ulang dan bahkan direkonstruksi ulang. Oleh karena itu, diperlukan staf IT berpengalaman dan profesional yang mampu mengerjakannya. *) Berbagi file yang tidak dikehendaki.
    Kemudahan berbagi file bisa mengakibatkan kebocoran data, karena dibaca oleh orang yang tidak berhak mengaksesnya. Oleh karena itu, diperlukan seorang administrator jaringan yang mampu menangani semuanya.

    *) Virus dan hacking.
    Keduanya telah menjadi momok bagi administrator jaringan, karena jaringan bisa down dan pekerjaan menjadi berhenti.

    Sumber : http://tabungartikel.blogspot.com/2012/05/dampak-negatif-jaringan-komputer.html

    2. Berikan contoh aplikasi-aplikasi apa saja yang berkembang yang memanfaatkan jaringan komputer khususnya internet dalam telematika!

    Kalau menurut pendapat saya contoh-contoh aplikasi yang berkembang dalam telematika itu seperti aplikasi sosial media seperti yang banyak kita ketahui facebook, twitter, lalu aplikasi chat melalui smartphone (Whatsaap, Line, BBM dll)dan aplikasi e-banking juga e-ticketing untuk pembelian tiket transportasi umum.

    3. Faktor apa yang mendasari perkembangan telematika di Indonesia semakin meningkat, sebutkan dan jelaskan!

    - Kompetensi yang semakin baik antara sesama penyedia jaringan sehingga memaksa para vendor untuk menyediakan jaringan yang baik, jaringan yang baik tentunya akan membuat masyarakat semakin enak dalam menggunakan layanan jaringan.

    -Di luar berbasis web, telematika dapat berwujud hasil dari kerja satelit, contohnya ialah GPS (Global Position System), atau sejenisnya seperti GLONAS dan GALILEO, Google Earth,3G, dan kini 4G, kompas digital, sitem navigasidigital untuk angkutan laut dan udara, serta teleconference.