Submit Template
Adventure Time - Penguin

    Jumat, 24 April 2015

    Tugas 2 Etika & Profesionalisme TSI




    1. Jelaskan apa yang menjadi alasan peyalahgunaan fasilitas teknologi sistem informasi sehingga ada orang atau pihak lain menjadi terganggu!
    Jawab :
             Rasa ingin tau yang berlebihan dalam diri seseorang sehingga menyebabkan dirinya tanpa disadari telah melakukan penyalahgunaan layanan telematika. Kurangnya pengawasan dari orang tua dalam mendampingi anak-anaknya menggunakan layanan telematika. Penyortiran konten-konten yang tidak seharusnya dipublikasi, seperti konten seks dan kekerasan yang masih belum berjalan secara keseluruhan.
             Penyalahgunaan fasilitas teknologi sistem informasi dimulai dari aksi seseorang dan kepentingan kelompok juga bisa karena kurang pengawasan dari orang tua. Ketika ada seseorang yang dengan sengaja mengumpulkan data misal seluruh data pribadi konsumen suatu produk maka fasilitas teknologi sistem informasi bisa disalahgunakan untuk dapat dikumpulkan dengan cara diretas.
             Kepentingan kelompok juga dapat menjadi alasan penyalahgunaan fasilitas teknologi sistem informasi seperti memanipulasi hasil pemilu. Maka untuk itu banyak cara dilakukan termasuk penyalahgunaan fasilitas teknologi.

    2. Bagaimana cara menanggulangi gangguan-gangguan yang muncul karena penyalahgunaan fasilitas teknologi sistem informasi? Jelaskan!
    Jawab :
    Cara menanggulangi nya dengan cara sebagai berikut :
    - Pembatasan Konten atau Situs
    sebagai peran pemerintah yang diperbolehkan beredar di kalangan masyarakat melalui fasilitas telematika. Hal ini merupakan bagian dari pemerintah dimana dengan adanya kebijakan pembatasan konten dewasa maupun konten yang bersifat SARA supaya setiap konten yang diakses oleh masyarakat adalah konten yang positif dan bermanfaat.
    - Penyuluhan
    Diberikan penyuluhan sedini mungkin tentang penggunaan telematika secara bijak untuk menghindari dari hal-hal yang menyalahi aturan.
    - Mempunyai tenaga ahli yang handal dalam bidang penyalah gunaan fasilitas teknologi sistem informasi
    Bisa dilakukan dengan cara merekrut orang yang ahli dan berpengalaman dalam menangani kasus penyalahgunaan fasilitas teknologi sistem informasi.
    - Membuat Tingkat Keamanan yang kompleks
    Dengan mencari celah keamanan yang berhasil ditembus lalu menanganinya sendiri dan juga dengan cara melaporkan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib sesuai dengan UU yang berlaku.
    - Kesadaran diri
    Perlunya ini untuk tidak menyalahgunakan fasilitas teknologi sistem informasi, dengan mengikuti penyuluhan / seminar tentang menggunakan fasilitas teknologi sistem informasi secara positif dan bermanfaat.
    - Pengawasan
    Melakukan pengawasan atau memperketat peraturan penyajian konten – konten yang tersedia.
    3. Sebutkan salah satu kasus yang terjadi berkaitan dengan penyalahgunaan fasilitas teknologi sistem informasi, beri tanggapan akan hal tersebut!
    Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah berupa computer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet. Pada kasus tersebut, kasus ini modusnya adalah murni criminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada bank dengan menggunaka komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung dari modus perbuatan yang dilakukannya.
    Tanggapan : Kasus-kasus yang terjadi dalam penyalahgunaan teknologi sistem informasi sudah seharusnya ditangani secara serius dan diberikan sanksi hukum yang tegas. Dari segi keamanan sistem harus dilakukan pembaharuan dan peningkatan sistem keamanan apalagi bank sangat rentan akan serangan dari orang yang tidak bertanggung jawab.


    Nama : Rezza Prawira Rukmana
    Kelas : 4KA29
    NPM : 1B114919


    Sumber :
    Available From :
    http://bintangprasetyo.blogspot.com/2015/04/tugas-2-etika-dan-profesionalisme.html
    [Accessed 24th April 2015]
    Available From :
    http://nindyasne.blogspot.com/2015/04/tugas-2-etika-profesionalisme-tsi.html
    [Accessed 24th April 2015]

    Jumat, 10 April 2015

    Pengertian NKRI




             Republik Indonesia ialah sebuah negara kepulauan yang disebut sebagai Nusantara (Kepulauan Antara) yang terletak di antara tanah besar Asia Tenggara dan Australia dan antara Lautan Hindi dan Lautan Pasifik. Indonesia bersempadankan Malaysia di Kalimantan,Papua New Guinea di pulau Papua, dan Timor Timur/Timor Leste di pulau Timor.
             Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara kesatuan berbentuk republik dengan sistem desentralisasi (pasal 18 UUD 1945), di mana pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar bidang pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat Pasal 18 UUD 45 menyebutkan :
    1) Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi atas daerah profinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang
    2) Pemerintahan Daerah Provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dengan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
    3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
    4) Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokrasi. 5) Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
    6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
    7) Susunan dan tata cara penyelenggaran pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.

    Sejarah NKRI

             Berdasarkan perjalanan sejarah Bangsa Indonesia, pada saat digulirkannya tanam paksa (Cultuure Stelsel) tahun 1615 oleh pihak Belanda telah menyebabkan hancurnya struktur tanah yang dimiliki pribumi, dimana tanah sebagai modal dasar pribumi dalam menjalankan segala aktivitasnya. Dengan adanya tanam paksa yang diterapkan telah mengubah jenis tanaman pribumi dengan jenis tanaman yang didatangkan dari Eropa yang nota bene tidak di kuasai oleh pribumi, hal ini menyebabkan pribumi tidak lagi mampu mengelola tanah yang dimilikinya dan tidak mengerti jenis tanaman yang berasal dari Eropa, sehingga pribumi pada saat itu terbodohkan, termiskinkan, terbelakang dan tertindas. Hal inilah kemudian yang di manfaatkan oleh pihak Belanda untuk membangun pemerintahan yang dinamakan Hindia-Belanda guna mengatur kehidupan pribumi yang semakin tertindas, yang pada akhirnya terjadilah sistem kerja rodi untuk mengeksplorasi hasil bumi yang ada di Indonesia.
             Pada awal tahun 1900 pemerintah Hindia-Belanda menerapkan kebijakan politik ethis sebagai bentuk balas budi kepada pribumi dengan mengadakan suatu sistem pendidikan di wilayah Indonesia. Akan tetapi karena biaya yang dibebankan untuk mendapatkan pendidikan ini terlalu mahal, maknanya tidak semua pribumi mampu menikmati pendidikan yang diterapkan di Indonesia. Dari sinilah terbangun strata sosial di dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Adapun bentuk strata sosial tersebut telah memposisikan pribumi sebagai kaum mayoritas berada pada kelas terbawah, kelas di atasnya adalah ningrat-ningratnya pribumi dan para pendatang dari Asia Timur (Cina, India, Arab, dsb), kemudian kelas teratas adalah orang-orang Eropa dan kulit putih lainnya. Hal ini menjadikan pribumi sebagai kaum mayoritas semakin terbodohkan, termiskinkan, terbelakang dan tertindas. Sehingga pada tahun 1908, Dr. Soetomoe membangun pendidikan bagi kaum pribumi secara informal dan gratis dengan nama Budi Utomo sebagai bentuk kepedulian terhadap pribumi yang semakin tertindas. Pada akhirnya pendidikan pribumi tersebut diteruskan oleh Ki Hajar Dewantara dengan mendirikan Taman Siswa pada tahun 1920 secara formal, pendidikan pribumi yang di jalankan oleh Dr. Soetomoe dan Ki Hajar Dewantara telah membangkitkan jiwa-jiwa kebangsaan dan persatuan untuk melakukan perlawanan kepada Belanda, yang pada akhirnya mengakumulasi lahirnya Bangsa Indonesia pada tanggal 28 Oktober 1928 melalui momen Sumpah Pemuda pada kongres Pemuda II di Jakarta yang berasal dari Jong-jong atau pemuda-pemuda dari berbagai kepulauan di Indonesia yang memiliki komitmen untuk mengangkat harkat dan martabat hidup Orang-orang Indonesia (pribumi).
             Bangsa Indonesia yang terlahir pada tanggal 28 Oktober 1928 kemudian bahu membahu mengadakan perlawanan kepada pihak Belanda untuk merebut kemerdekaan Indonesia dan barulah 17 tahun kurang 2 bulan kurang 11 hari atau tepatnya pada tanggal 17 Agustus 1945 atas berkat rahmat Allah SWT Bangsa Indonesia dapat mencapai kemerdekaannya dalam bentuk Teks Proklamasi yang dibacakan oleh Dwi-Tunggal Soekarno-Hatta. Keesokan harinya, tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945 Bangsa Indonesia membentuk suatu Negara Republik Indonesia dengan disahkannya konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 sebagai aturan dasar di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

    Tujuan NKRI

    Tujuan adalah apa yang secara ideal akan dicapai oleh Negara. Tujuan nasional Negara Indonesia secara lebih lengkap tertulis di pembukaan UUD 1945, yaitu :
    1) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
    2) Memajukan kesejahteraan umum;
    3) Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
    4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,dan keadilan sosial.
    Tujuan negara menurut para ahli:
     Roger H. Soltau, tujuan negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta mengembangkan daya ciptanya sebebas mungkin.
     Harold J. Laski, tujuan negara adalah menciptakan keadaan yang baik agar rakyatnya dapat mencapai keinginan secara maksimal.
     Rousseau, tujuan negara adalah menciptakan persamaan dan kebebasan bagi warga negaranya.
     Plato, tujuan negara adalah memajukan kesusilaan manusia, baik sebagtai makhluk individu maupun sebagai makhluk social.
     Thomas Aquinas dan Agustinus, tujuan negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan yang aman dan tentram dengan taat kepada dan dibawah pimpinan Tuhan.

    Fungsi NKRI

    Fungsi adalah pelaksaan tujuan yang hendak dicapai. Untuk persoalan ini, belum ada persamaan pendapat di antara para ahli. Di antaranya adalah :
    1) Anarkisme, Penyangkalan terhadap pemerintah dan Negara. Negara dan pemerintah dan semua dapat dicapai secara individu untuk mencapai tujuan Negara.
    2) Individualisme, Negara mempunyai fungsi memelihara dan mempertahankan keamanan dan ketertiban individu dan masyarakat.
    3) Sosialisme, Semua gerakan sosial yang menghendaki campur tangan Negara yang seluas mungkin dalam bidang perekonomian.
    4) Komunisme, Dengan jalan revolusioner fungsi Negara dapat diperluas dalam upaya mencapai kesejahteraan sosial.
    Menurut Miriam Budiardjo, setiap Negara menyelenggarakan beberapa minimum fungsi, yaitu :
    a. Melaksanakan penertiban, untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat;
    b. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;
    c. Pertahanan, untuk menjaga serangan dari luar;
    d. Menegakkan keadilan melalui badan-badan pengadilan.
    Berdasarkan tujuan RI, fungsi Negara sebagai berikut :
    - Fungsi membuat UUD
    - Fungsi membentuk kelembagaan Negara
    - Fungsi membuat undang-undang dan peraturan-peraturan umum
    - Fungsi menentukan anggaran pendapatan dan belanja negara
    - Fungsi kehakiman
    - Fungsi pemerintahan menyelenggarakan kemakmuran
    - Fungsi pemeriksaan pertanggungjawaban keuangan negara
    - Fungsi pertimbangan
    - Fungsi perencanaan (kegiatan pembangunan Negara).

    Menjaga Keutuhan NKRI

             Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 menandai lahirnya bangsa Indonesia. Sejak saat itu, Indonesia menjadi negara yang berdaulat dan berhak untuk mementukan nasib dan tujuannya sendiri.
             Bentuk negara yang dipilih oleh para pendiri bangsa adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Meski dalam perjalanan sejarah ada upaya untuk menggantikan bentuk negara, tetapi upaya itu tidak bertahan lama dan selalu digagalkan oleh rakyat. Misalnya, ada upaya untuk menggantikan bentuk negara menjadi Indonesia Serikat. Tetapi upaya untuk menggantikan bentuk negara itu segera berlalu. Indonesia kembali kepada negara kesatuan. Hingga saat ini negara kesatuan itu tetap dipertahankan. Sebagai generasi penerus bangsa dan juga sebagai peserta didik kita merasa terpanggil untuk turut serta dalam usaha membela negara.
             Bangsa kita terus bergerak maju dan terus melintasi sejarah. Berbagai kemajuan dan perkembangan terus dinikmati oleh rakyat. Tetapi ancaman terhadap kedaulatan dan keharmonisan bangsa dan negara masih terus terjadi, meskipun intesitasnya kecil. Ancaman-ancaman itu meskipun dalam intesitas yang kecil tapi jauh lebih rumit. Ancaman-ancaman itu dapat dikelompokkan menjadi dua bagaian, yaitu ancaman yang dating dari luar negeri dan ancaman dari dalam negeri.
    1. Ancaman Dari Dalam Negeri
    a) Kerusuhan Ancaman kerusuhan akan timbul jika terjadi kesenjangan ekonomi. Ancaman ini bisa muncul kalau pembangunan nasional tidak berhasil memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Selain itu, pemerintah tidak berhasil memperkecil ketidakadilan social ekonomi.
    b) Pemaksaan Kehendak Ancaman ini bisa terjadi dinegara kita. Karena ada golongan tertentu berusaha memaksakan kepentingannya secara tidak konstitusional, terutama ketika sistem social politik tidak berhasil menampung aspirasi yang berkembang dalam masyarakat.
    c) Pemberontakan Angkatan Bersenjata Ancaman ini bisa muncul dari kalangan separatis karena pembangunan nasional tidak dapat mencakup semua daerah secara seimbang.
    d) Pemberontakan Dari Golongan yang Ingin Mengubah Ideologi Negara Ancaman ini bisa berupa pemberontakan bersenjata yang dilakukan oleh orang-orang yang ingin mengubah ideologi negara dan membentuk negara baru. Golongan yang melakukan pemberontakan ini biasanya berasal dari golongan ekstrim, baik ekstrim kiri maupun ekstrim kanan. Golongan ini memaksakan diri untuk mengubah dasar Negara Indonesia, misalnya mengubah ideology Pancasila menjadi Ideology Komunisme.
             Bangsa Indonesia tereiri dari berbagai suku bangsa dengan latar belakang budaya yang berbeda-beda. Perbedaan suku bangsa ini bisa menjadi sumber konflik yang depot menyebabkan perpecahan di tubuh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
             Keanekaragarnan itu seharusnya dapat menjadi sebuah kekuatan yang dahsyat untuk menangkal semua gangguan atau ancaman yang ingin memecah belah persatuan bangsa.
             Berikut beberapa sikap dan perilaku Mempertahankan NKRI :
    1) Menjaga wilayah dan kekayaan tanah air Indonesia, artinya menjaga seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
    2) Menciptakan ketahanan nasional, artinya setiap warga negara menjaga keutuhan, kedaulatan negara, dan mempererat persatuan bangsa.
    3) Menghormati perbedaan suku, budaya, agama, dan warna kulit. Perbedaan yang ada akan menjadi indah jika terjadi kerukunan, bahkan menjadi sebuah kebanggaan karena merupakan salah satu kekayaan bangsa.
    4) Mempertahankan kesamaan dan kebersamaan, yaitu kesamaan memiliki bangsa, bahasa persatuan, dan tanah air Indonesia, serta memiliki pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Sang Saka Merah putih. Kebersamaan dapat diwujudkan dalam bentuk mengamalkan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
    5) Memiliki semangat persatuan yang berwawasan nusantara, yaitu semangat mewujudkan persatuan dan kesatuan di segenap aspek kehidupan sosial, baik alamiah maupun aspek sosial yang menyangkut kehidupan bermasyarakat. Wawasan nusantara meliputi kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan, solidaritas, kerjasama, dan kesetiakawanan terhadap ikrar bersama. Memiliki wawasan nusantara berarti memiliki ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dan dipelihara oleh semua komponen masyarakat. Ketentuan-ketentuan itu, antara lain Pancasila sebagai landasan dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional. Ketentuan lainnya dapat berupa peraturan-peraturan yang berlaku di daerah yang mengatur kehidupan bermasyarakat.
    6) Mentaati peraturan, agar kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan dengan tertib dan aman. Jika peraturan saling dila ar, akan terjadi kekacauan yang dapat menimbulkan perpecahan.

    Pertahanan Keamanan ( Hankam )

             Sebelum kita lanjut membahas tentang pertahanan keamanan nasional kita harus mengerti dulu apa itu yang dimaksud denga pertahaan keamanan.
             Pertahanan keamanan adalah segala upaya pertahanan yang bersifat semesta yang penyelenggaranya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiaban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri. Pertahanan nasional merupakan kekuatan bersama (sipil dan militer) diselenggarakan oleh suatu negara untuk menjamin intergritas wilayahnya, perlindungan dari orang dan atau menjaga kepentinga-kepentingannya.
             Kurangnya pertahan keamanan di Indonesia mengakibatkan salah satu perairan di Indonesia hampir saja diklaim oleh Malaysia contohnya Ambalat . Harusnya negara kita dari awal bisa menjaga wilayahnya supaya tidak diklaim oleh negara lain. Jangan tunggu wilayah kita direbut baru negara kita bertindak harusnya dari awal negara kita sudah mempersiapkan atau mengantisipasi datangnya penyerangan perebutan wilayah.
             Dan kita sebagai warga negara yang baik harus ikut menjaga keamanan dan ketertiban negara Indonesia supaya negara kita menjadi negara yang tidak dipandang sebelah mata oleh negara lain. Keikut sertaan kita untuk membantu para sipil dan militer dalam menegakan pertahanan keamanan merupakan salah satu contoh kita menghargai negara Indonesia. Kita tidak hanya menuntut hak kita sebagai warga negara tetapi kita juga harus menjalankan kewajiban kita sebagai warga negara supaya berjalan dengan seimbang antara kewajiban dan hak.

    Nama : Rezza Prawira Rukmana
    Kelas : 1KA25
    NPM : 1B114919


    Sumber :
    Available From :
    http://lialiky.blogspot.com/2012/05/normal-0-microsoftinternetexplorer4_30.html
    Available From :
    http://tidurbangun.blogspot.com/2014/02/pengertian-fungsi-dan-tujuan-nkri.html
    Available From :
    http://dyahsrilestari.blogspot.com/2013/04/pertahanan-keamanan-hankam.html