Submit Template
Adventure Time - Penguin

    Jumat, 24 April 2015

    Tugas 2 Etika & Profesionalisme TSI




    1. Jelaskan apa yang menjadi alasan peyalahgunaan fasilitas teknologi sistem informasi sehingga ada orang atau pihak lain menjadi terganggu!
    Jawab :
             Rasa ingin tau yang berlebihan dalam diri seseorang sehingga menyebabkan dirinya tanpa disadari telah melakukan penyalahgunaan layanan telematika. Kurangnya pengawasan dari orang tua dalam mendampingi anak-anaknya menggunakan layanan telematika. Penyortiran konten-konten yang tidak seharusnya dipublikasi, seperti konten seks dan kekerasan yang masih belum berjalan secara keseluruhan.
             Penyalahgunaan fasilitas teknologi sistem informasi dimulai dari aksi seseorang dan kepentingan kelompok juga bisa karena kurang pengawasan dari orang tua. Ketika ada seseorang yang dengan sengaja mengumpulkan data misal seluruh data pribadi konsumen suatu produk maka fasilitas teknologi sistem informasi bisa disalahgunakan untuk dapat dikumpulkan dengan cara diretas.
             Kepentingan kelompok juga dapat menjadi alasan penyalahgunaan fasilitas teknologi sistem informasi seperti memanipulasi hasil pemilu. Maka untuk itu banyak cara dilakukan termasuk penyalahgunaan fasilitas teknologi.

    2. Bagaimana cara menanggulangi gangguan-gangguan yang muncul karena penyalahgunaan fasilitas teknologi sistem informasi? Jelaskan!
    Jawab :
    Cara menanggulangi nya dengan cara sebagai berikut :
    - Pembatasan Konten atau Situs
    sebagai peran pemerintah yang diperbolehkan beredar di kalangan masyarakat melalui fasilitas telematika. Hal ini merupakan bagian dari pemerintah dimana dengan adanya kebijakan pembatasan konten dewasa maupun konten yang bersifat SARA supaya setiap konten yang diakses oleh masyarakat adalah konten yang positif dan bermanfaat.
    - Penyuluhan
    Diberikan penyuluhan sedini mungkin tentang penggunaan telematika secara bijak untuk menghindari dari hal-hal yang menyalahi aturan.
    - Mempunyai tenaga ahli yang handal dalam bidang penyalah gunaan fasilitas teknologi sistem informasi
    Bisa dilakukan dengan cara merekrut orang yang ahli dan berpengalaman dalam menangani kasus penyalahgunaan fasilitas teknologi sistem informasi.
    - Membuat Tingkat Keamanan yang kompleks
    Dengan mencari celah keamanan yang berhasil ditembus lalu menanganinya sendiri dan juga dengan cara melaporkan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib sesuai dengan UU yang berlaku.
    - Kesadaran diri
    Perlunya ini untuk tidak menyalahgunakan fasilitas teknologi sistem informasi, dengan mengikuti penyuluhan / seminar tentang menggunakan fasilitas teknologi sistem informasi secara positif dan bermanfaat.
    - Pengawasan
    Melakukan pengawasan atau memperketat peraturan penyajian konten – konten yang tersedia.
    3. Sebutkan salah satu kasus yang terjadi berkaitan dengan penyalahgunaan fasilitas teknologi sistem informasi, beri tanggapan akan hal tersebut!
    Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah berupa computer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet. Pada kasus tersebut, kasus ini modusnya adalah murni criminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada bank dengan menggunaka komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung dari modus perbuatan yang dilakukannya.
    Tanggapan : Kasus-kasus yang terjadi dalam penyalahgunaan teknologi sistem informasi sudah seharusnya ditangani secara serius dan diberikan sanksi hukum yang tegas. Dari segi keamanan sistem harus dilakukan pembaharuan dan peningkatan sistem keamanan apalagi bank sangat rentan akan serangan dari orang yang tidak bertanggung jawab.


    Nama : Rezza Prawira Rukmana
    Kelas : 4KA29
    NPM : 1B114919


    Sumber :
    Available From :
    http://bintangprasetyo.blogspot.com/2015/04/tugas-2-etika-dan-profesionalisme.html
    [Accessed 24th April 2015]
    Available From :
    http://nindyasne.blogspot.com/2015/04/tugas-2-etika-profesionalisme-tsi.html
    [Accessed 24th April 2015]